Jumaat, 25 November 2011

Bab Shalat

BAB SHALAT

Shalat menurut istilah Syara' ialah :  Beberapa ucapan dan perbuatan tertentu, yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. 

Perbuatan tersebut disebut "Shalat", karena  mengandung makna "shalat" menurut arti bahasanya, iaitu "do'a".

Shalat-shalat Fardhu 'Ain itu lima kali selama satu hari satu malam, yang diketahui dengan pasti dari penjelasan agama.  Karena itu orang yang menentangnya dihukumkan kafir.

Shalat fardhu yang lima ini berkumpul semuanya sebagai kesatuan hanya pada ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad Sallallahu 'alaihi Wasallam.

Kefardhuan shalat yang lima itu diturunkan pada malam  Isra' malam 27 bulan Rejab 10 tahun 3 bulan terhitung samenjak Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul.  Shalat Subuh tanggal 27 Rejab tersebut tidak wajib dikerjakan  karena belum diketahui cara-cara mengerjakannya.

Shalat Maktubah lima waktu itu wajib dikerjakan  hanya oleh setiap  orang muslim  yang mukallaf iaitu: yang  telah sampai baligh, berakal sehat, lelaki atau bukan - (yang suci).

Maka shalat tidak diwajibkan atas orang kafir asli, orang gila, sedang ayan(gila babi) dan sedang mabuk yang keduanya bukan akibat main-main.  Hal itu karena  mereka tidak terkena beban agama; dan tidak diwajibkan pula atas perempuan yang sedang menstruasi dan nifas, karena shalat tidak shah dikerjakan mereka, dan mereka pun tidak wajib mengqadhanya.

Tetapi shalat tetap diwajibkan atas orang murtad dan orang yang mabuk akibat main-main.

Orang muslim  mukallaf yang suci, apabila dengan sengaja menunda shalat fardhu hingga melewati waktu penjama'aannya, ia malas melakukannya  sedang berkeyakinan bahwa shalat itu wajib dikerjakan, kemudian disuruh bertaubat dan ia tidak mau bertaubat, maka dikenakan hadd (pidana) pancung leher.

Menurut pendapat bahwa  menyuruh bertaubat itu sunnah tidak wajib, maka pemancung leher  orang yang menunda shalat saperti diatas sebelum  bertaubat adalah tidak dikenakan  pidana.  Tetapi pemancung itu telah menjalankan dosa.

Orang yang meninggalkan shalat karena menentangnya sebagai kewajiban , adlah dibunuh sebagai orang kafir.  Ia tidak usah  dimandikan dan tidak pula dishalati.

Apabila seseorang dengan tanpa ada halangan  ia meninggalkan shalat, maka ia wajib segera mengqadha shalat itu.  Ia wajib qadha seketika itu juga.

Saikhuna Ahmad bin Hajar - (rahmat Allah semoga padanya) mengemukakan:  Yang jelas, orang yang tertinggal shalat haruslah menggunakan secukup waktu untuk mengqadhanya selain dari waktu yang digunakan untuk melakukan sesuatu yang wajib atasnya; di samping juga haram baginya melakukan shalat sunnah (sebelum shalat qadha).

Apabila seseorang tertinggal shalat lantaran  suatu halangan misalnya tidur atau lupa yang benar-benar bukan main-main, maka dalam kewajiban qadhanya, ia disunnahkan melakukan dengan segera.

Jika seseorang tertinggal shalat karena suatu udzur, maka dalam kewajiban qadhanya ia disunnahkan melakukan shalat-shalat yang tertinggal secara berurutan  waktunya - ia melakukan qadha shalat  Shubuh  sebelum Dzuhur dan saterusnya.  Dan disunnahkan mendahulukan qadha sebelum shalat yang berada (adaa'), kalau tidak khawatir kehabisan waktunya;  Menurut pendapat yang mu'tamad, bahwa kesunnatan  mendahulukan qadha dari shalat adaa' itu tetap berlaku, walaupun khawatir akan ketinggalan berjama'ah.

Kalau ia tertinggal shalatnya bukan karena suatu udzur, maka wajib mendahulukan qadha daripada  shalat adaa'.

Adapun jika dia  khawatir  kehabisan waktu  untuk shalat adaa' sehingga sepotong - walaupun sedikit - dari shalat akan terjadi di luar waktu, maka dia harus mendahulukan shalat adaa'nya.

Wajib mendahulukan qadha shalat yang tertinggal tanpa udzur, atas qadha shalat yang tertinggal sebab suatu udzur, walaupun menyebabkan tidak tertib waktunya.

Karena tertib itu sunnah, sedangkan bersegera adalah wajib.

Sunnah membelakangkan shalat Rawatib sesudah qadha shalat yang tertinggal sebab udzur;  dan wajib, kalau tertinggalnya itu tanpa suatu udzur.


**(.......Rujukan : Fat Hul Mu'in........)**

Tiada ulasan:

Catat Ulasan