BAB SHALAT (Tanbih!)
- Barangsiapa meninggal dunia dan masih meninggalkan shalat fardhu, tidaklah wajib di qadha atau di bayar fidyahnya.
- Dalam pendapat saperti yang di kemukakan oleh Al-'Ibadiy dari Asy-Syafi'ey, bahwa: " Sesungguhnya shalat itu harus di qadhakan oleh orang lain , baik orang mati berwasiat untuk hal ini atau tidak," adalah karena ada hadits yang menjelaskannya. Seperti itu pula, telah di lakukan oleh Asy-Syubkiy dalam mengqadha shalat sebagian kerabatnya.
- Anak lelaki atau perempuan mumayyiz (iaitu yang telah dapat makan, minum, bersuci sendiri) wajib atas dua orang tuanya, nasabnya dalam garis lurus ke atas, dan orang yang mendapat wasiat memelihara anak itu, untuk memerintahnya supaya mengerjakan shalat walaupun shalat qadha dengan segala syarat-syaratnya; kalau anak tersebut sudah berumur 7 tahun sempurna, walaupun sebelum umur itu anak tersebut telah mumaiyyiz. Kewajiban memerintah shalat saperti ini, berlaku juga atas pemilik budak terhadap budaknya.
- Sayugianya bersama dengan perintah tersebut, di ikutkan juga sedikit ancaman kekerasan.
- Anak kecil yang telah mencapai umur sempurna 10 tahun, kaluau meninggalkan shalat, meninggalkan mengqadha yang tertinggal atau mengabaikan syarat-syarat shalat, maka bagi orang tua dan lainnya saperti di atas wajib memukulnya asal jangan sampai membahayakan.
- Berdasarkan hadits shahih: " Perintahkanlah anak kecil itu mengerjakan shalat jika telah berusia 7 tahun. Dan bila berumur 10 tahun, pukullah kalau ternyata ia meninggalkannya."
- Saperti halnya kalau ia kuat berpuasa, dia di perintah berpuasa sejak umur 7 tahun, dan di pukul satelah berumur 10 tahun kalau tidak berpuasa. Sapeerti halnya memerintah shalat.
- Adapun hikmah dari itu semua, sebagai latihan ibadah agar membiasakan diri dan tidak akan meninggalkannya.
- Al-'Azra'ey membahas tentang putera budak kecil, kafir tetapimsudah membaca dua kalimah syahadah: Sabenarnya memerintah anak ini agar menjalankan shalat dan berpuasa, adalah hukumnya sunnah, ia dianjurkan menjalankannya tetapi tidak dipukul kalau meninggalkan, dengan maksud agar di waktu dewasa ia biasa melakukan kebajikan. (walaupun pengiasan disini tidak tepat) ..........- Intiha..
- Wajib pula atas orang tua dan lain-lain saperti diatas, melarang anak kecil dari hal-hal yang haram, mengajarnya dengan yang wajib dan hukum-hukum lain yang telah jelas, walaupun hukum sunnah semisak bersiwak; kemudian memerintah agar mematuhinya.
- Kewajiban orang tua mendidik anak saperti di atas, baru berakhir satelah menjadi dewasa dan pandai.
- Tentang biaya pendidikannya saperti pengajaran Al-Quran, adab - di anmbilkan dari harta anak itu sendiri. Kemudian di ambil dari harta ayah, baru harta ibunya.
- As-Syam'aniy mengemukakan tentang seorang isteri masih kecil yang mempunyai ayah dan ibu: Sesungguhnya kewajiban pendidikan seperti diatas, itu terletak pada ayah dan ibunya, baru pada suaminya. Pada dasarnya, wajib ia dipukul kalau tidak tunduk.
- Jamaalul Islam Al-Bazariy menjelaskan, wajib memukulnya walau pun isteri itu sudah besar dewasa.
- Syaikhuna berkata: Hal itu sudah jelas, jika tidak khawatir akan terjadi nusyuz. Dalam pada masalah pendidikan isteri saperti ini, Az-Zarkasyiy mengemukakan hukumnya sebagai sunnah.
- Adapun permulaan yang wajib - termasuk di sini memerintah shalat saperti mereka katakan - atas bapak kemudian atas orang-orang lain seperti tersebut di atas, adalah mengajar anak mumayyiz bahwa: Nabi Muhammad itu diutus di Makkah, lahir di sana juga dan wafat serta dikebumikan di Madinah.
--------------------
**(.......Rujukan : Fat Hul Mu'in.12-15.......)**